“Kami dari Polres Pamekasan dalam hal ini saya telah memerintahkan kepada Pamapta, SPKT, dan Piket Reskrim untuk mendatangi korban,” ujarnya.

 

Petugas mendatangi korban yang masih menjalani perawatan untuk meminta keterangan langsung terkait dugaan kekerasan yang dialaminya.

 

Dari langkah tersebut, kepolisian kemudian membuat laporan polisi sebagai dasar penanganan perkara secara resmi.

“Untuk meminta keterangan dan telah dibuatkan laporan polisi,” ungkap Yoyok.

 

Berdasarkan informasi awal yang diterima, korban diduga mengalami kekerasan saat berada di lingkungan pondok pesantren. Dalam informasi tersebut juga disebutkan adanya sekitar sembilan orang yang diduga terlibat.

 

Mereka disebut merupakan senior korban di pesantren dan tinggal dalam satu kamar. Namun, informasi mengenai jumlah maupun pihak yang diduga terlibat tersebut masih dalam pendalaman kepolisian.