TRANSATU.ID, SUMENEPSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial K (41) diamankan bersama sejumlah barang bukti.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan K di lokasi kejadian.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,43 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sobekan tisu berwarna putih.

 

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan oleh terduga pelaku.