Polres Pamekasan Tangkap Guru Ngaji Predator Anak, Dua Sepupu Jadi Korban Selama Bertahun-tahun
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Pamekasan, Transatu – Satreskrim Polres Pamekasan resmi menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial MD (72) sebagai tersangka kasus perkosaan dan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Tersangka yang berprofesi sebagai guru mengaji ini kini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan sejak Selasa, (21/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial FZ bercerita kepada guru sekolahnya mengenai tindakan keji yang dialaminya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pelapor berinisial NM, yang merupakan ibu kandung korban D sekaligus bibi dari korban FZ.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan bejat tersangka telah berlangsung selama bertahun-tahun: Korban FZ: Mengalami kekerasan seksual sejak kelas 5 SD (sekitar tahun 2022) hingga terakhir pada 10 April 2026. Korban D: Mendapat perlakuan serupa sejak kelas 5 SD (tahun 2020) hingga kelas 6 SD (tahun 2021) sebelum ia masuk ke pesantren.
Aksi tersebut dilakukan MD di kediamannya sendiri serta di rumah korban saat kondisi sedang sepi. Selama ini, kedua korban bungkam karena merasa takut untuk mengadu kepada pihak keluarga.
Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa pelaku murni merupakan guru mengaji dan bukan pengelola lembaga pendidikan tertentu.
"Yang bersangkutan kami pastikan adalah guru mengaji. Kami tidak mendapatkan data bahwa yang bersangkutan adalah seorang kiai atau bekerja di salah satu yayasan," ujarnya saat menjelaskan status tersangka.
Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang duda yang istrinya telah meninggal dunia. Terkait modus operandi, tersangka seringkali mendatangi rumah korban atau memerintahkan korban untuk datang ke rumahnya guna melancarkan aksi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka MD dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya: Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Satreskrim Polres Pamekasan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban.
Pemilik Tanah Sebut RT dan Kadus Terima Setoran Lobang Jarum Lubuk Gaung Alasan Keamanan Desa
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Keseriusan Bupati Merangin dan Kapolres Diuji Berantas PETI, Warganet Kalau Dapat Diam