Pernyataan ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk tekanan opini publik yang berpotensi mengganggu proses hukum.

Di sisi lain, kuasa hukum Haji Latif, Kamarullah, justru menyiapkan langkah agresif. Mereka berencana melaporkan Polres Pamekasan ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri, termasuk Divisi Propam, untuk menguji profesionalitas penyidikan.

Tak berhenti di situ, pihaknya juga menggulirkan opsi gugatan praperadilan dan perdata, serta membuka kemungkinan laporan balik terhadap pelapor.

“Kami melihat ada kejanggalan prosedur dalam penangkapan dan penahanan. Ini akan kami uji secara hukum,” ujar Kamarullah.

Sikap Polisi: Dua Alat Bukti dan Mangkir Panggilan