Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Red)
Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Perkata Ijazah Palsu Kades Kangayan ke Polres
Ngopi di Kebun Kopi, Bupati M. Syukur: di Kerinci Ada Arabika, di Merangin Ada Robusta, Kerinci Oke Punya, Merangin Luar Biasa
Polsek Talango Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu