Alih-alih menyelesaikan kewajiban, L justru menempuh jalur hukum dengan menggugat korban. Gugatan tersebut bergulir dari Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung.
Namun pada tingkat kasasi tahun 2025, upaya hukum itu kandas menjadi titik balik penting dalam perkara ini.
Tak berhenti di situ, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026, L kembali mencoba menggugurkan status hukumnya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan. Hasilnya tetap sama, penetapan tersangka dinyatakan sah.
Rangkaian kekalahan dalam jalur hukum tersebut memperkuat posisi penyidik untuk melakukan tindakan tegas. Pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB, aparat Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya mengamankan L di sebuah toko di wilayah Sumenep.
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan lanjutan. Mulai dari transparansi penggunaan dana pinjaman, hingga motif di balik langkah hukum berulang yang ditempuh tersangka. Aparat penegak hukum kini dituntut untuk tidak hanya menyelesaikan perkara secara prosedural, tetapi juga mengungkap secara utuh aliran dana dan potensi pihak lain yang terlibat.