Selain itu, aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga dikabarkan turun tangan dalam penindakan di lapangan, khususnya untuk membongkar jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal.

Secara keseluruhan, pengusutan ini menyasar struktur industri rokok secara luas. Di Madura, sedikitnya 271 perusahaan rokok (PR) skala kecil dan menengah, termasuk di Pamekasan, berpotensi diperiksa sebagai bagian dari pendalaman kasus.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkan penetapan tersangka maupun status hukum dari nama-nama pengusaha yang beredar. Informasi yang berkembang masih dalam tahap penelusuran awal.

Perkembangan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha rokok di Pamekasan agar lebih berhati-hati dan memastikan seluruh aktivitas produksi serta distribusi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika pengusutan terus meluas, bukan tidak mungkin Pamekasan akan menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan kasus dugaan pelanggaran cukai rokok di tingkat nasional. (Andi/Red)