Kanit Tipidkor Polres Pamekasan, Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi, membenarkan ketidakhadiran pihak perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan lanjutan.

“CV. Dzarrin tidak hadir, sementara Paku Alam hadir memenuhi panggilan,” ujar Rofiq.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada satu kali pemanggilan dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pihak perusahaan.

“CV. akan dipanggil lagi,” tegasnya.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan perusakan lahan milik warga dalam proses pengerjaan proyek pemerintah. Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah.