Pamekasan, Transatu – Tekanan publik terhadap penanganan kasus penerbangan balon udara bertuliskan “Marbol Group” kian menguat. Aparat kepolisian didorong tidak hanya berhenti pada tahap penyelidikan, tetapi segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Dorongan itu disampaikan Ketua Forum Kota (Forkot), Syamsul Arifin, yang akrab disapa Gerard. Ia menilai, penanganan kasus ini harus menunjukkan ketegasan hukum, mengingat pelanggaran dilakukan di tengah larangan yang sudah berulang kali disosialisasikan. “Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Sudah ada peringatan dari Kapolres sebelumnya, tapi tetap dilakukan. Artinya ada unsur kesengajaan yang harus diproses hukum,” tegas Gerard. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu bergerak cepat untuk mengungkap siapa aktor utama di balik pembuatan dan penerbangan balon udara yang diduga berkaitan dengan kelompok “Marbol Group” tersebut. Ia menekankan, publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar proses penyelidikan yang berlarut-larut tanpa kejelasan arah. “Kami mendesak Polres Pamekasan segera menetapkan penanggung jawab balon udara Marbol Group sebagai tersangka. Ini penting agar ada efek jera,” ujarnya. Gerard juga menyoroti bahwa kejadian ini bukan yang pertama, sehingga perlu ada tindakan tegas untuk memutus rantai pelanggaran serupa yang kerap berulang setiap momen tertentu. Selain melanggar aturan, balon udara liar dinilai memiliki potensi bahaya serius. Mulai dari risiko kebakaran di permukiman warga hingga ancaman terhadap keselamatan jalur penerbangan. “Risikonya nyata. Bisa membahayakan banyak orang. Ini yang tidak boleh dianggap sepele,” katanya. Forkot juga menilai bahwa pengawasan di lapangan masih perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terus terulang. Namun di sisi lain, penegakan hukum tetap menjadi kunci utama. Sebagai bentuk kontrol publik, Forkot memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas. “Kami akan kawal terus. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan tanpa ada penetapan tersangka,” pungkasnya.