Munculnya kembali dugaan pungli ini memperkuat kekhawatiran terhadap lemahnya pengawasan internal di lingkungan rutan. Praktik tidak resmi semacam ini berpotensi menciptakan ketimpangan di antara warga binaan, sekaligus mencederai prinsip pembinaan yang seharusnya berkeadilan.

Sejumlah sumber juga menyebut adanya struktur tidak formal di dalam blok hunian yang memungkinkan praktik setoran rutin berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Kelas IIB Kota Agung maupun Kantor Wilayah terkait.

Transatu akan terus menelusuri informasi lanjutan dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.