“Kalau benar pakai hasil galian ilegal, kontraktornya harus dimintai pertanggungjawaban. Kita tidak ingin pembangunan yang megah berdiri di atas pelanggaran hukum,” pungkas Rohim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puri Group, kontraktor maupun Pemkab Pamekasan masih dalam upaya diklarifikasi oleh media halloberita, terkait sumber material timbunan dan status izin galian yang digunakan dalam pembangunan tersebut.