Transatu.id, SUMENEP - Polsek Sapeken Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan jumlah cukup besar di wilayah hukumnya. Petugas berhasil mengamankan pelaku atas informasi dari masyarakat bahwa seorang pemuda berinisial AI (22) warga Kecamatan Sapeken menyimpan sabu dirumahnya. Kamis (18/09/2025) sekira pukul 00.30 wib Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. dalam rilis group membenarkan bahwa Polsek Sapeken telah melakukan penangkapan terhadap AI dikarenakan ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu. "Ai (22) berhasil diamankan di depan rumahnya di kecamatan Sapeken karena menyimpan barang terlarang berupa narkoba jenis sabu," kata kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. Selain menangkap AI didepan rumahnya petugas juga menggeledah rumah terduga AI dan ditemukan barang bukti berupa, 108 klip sabu dengan berat kotor total 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram, satu alat hisap (bong), satu korek api, sebuah handphone, serta plastik klip kosong. Saat ini, sambung Widiarti, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut "Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya Bahkan, melalui Widiarti, Kapolres Sumenep menegaskan bahwa, jajaran Polres Sumenep tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.