TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Dua Tokoh masyarakat, Kh. Ikhsan Ikhwani dan Muslimin memberikan kesaksian bahwa panita PAW Kades Gugul adakan Sosialisasi dan pelayanan sesuai prosedural. Pantauan di lokasi, sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul, Tlanakan, Pamekasan, dimulai pukul 13.00 WIB, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis 26 Juni 2025. Penasihat hukum ke-lima terdakwa, Ribut Baidi mengungkapkan bahwa kehadiran Kh. Ikhsan Ikhwani yakni sebagai tokoh masyarakat, sedangkan Muslimin sebagai salah satu kontestan dalam pemilihan PAW Kades Gugul. Selain itu, Kh. Ikhsan Ikhwani juga tokoh agama yang turut diundang dalam pembentukan kepanitiaan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gugul. “Saksi ini memang sangat penting karena proses penentuan PAW Kades Gugul ini berbeda dengan Pilkades yang dipilih oleh semua masyarakat, tapi perwakilan tokoh, sedangkan beliau adalah salah satunya dan bahkan perwakilan tokoh,” jelasnya. Pihaknya menepis anggapan miring soal tahapan PAW Kades Gugul yang dinilai tidak disosialisasikan kepada masyarakat. “Jadi kalau tidak di sosialisasikan itu tidak benar, sebab Saksi Kh. Ikhsan ini yang mendengarkan, sekaligus yang memilih langsung,” tuturnya. Sedangkan saksi Muslimin merupakan salah satu kontestan atau bakal calon PAW Kades Gugul, yang lolos 3 besar dan memiliki nilai scoring tertinggi. Namun, karena Muslimin tidak dipilih oleh perwakilan masyarakat, sehingga yang terpilih adalah Ahmad Hidayat secara aklamasi. “Muslimin saat ditanya dalam persidangan ia menjawab tidak ada perlakuan berbeda dari ke-lima terdakwa yang waktu itu sebagai panitia PAW Kades Gugul. Jadi semuanya dilayani sesuai prosedur,“ pungkasnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pamekasan Erwan Susiyanto mengatakan bahwa terkait keterangan kedua saksi memang ada fakta di peristiwa pergantian di mana disitu juga ada yang menerangkan tidak lolos atas nama Farid (pelapor). Namun, kata Erwan, pihaknya tetap akan berfokus pada keterangan saksi dan fakta persidangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum. “Karena memang kedua saksi yang menguntungkan bagi terdakwa, namun saya tetap pada kesaksian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya," pungkasnya.