"Kalau hanya berbicara tanpa surat tertulis, itu tidak cukup. Kami membutuhkan dokumen tertulis untuk proses hukum yang jelas," ujarnya.
Disamping itu, Kasipidum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho menyampaikan bahwa minimal ada dua alat bukti yang cukup untuk disidangkan, yaitu keterangan saksi dan saksi ahli, kemudian surat petunjuk.
Baca Juga:Pasca Tahan Pelaku Korupsi Tanjung Bungur, Kini Kejari Tangani Dugaan Korupsi di Dinas PU Tebo
"Alat bukti yang ada sudah cukup untuk disidangkan," pungkasnya.