"Saya kaget dapat surat lagi mas, baru selesai diperiksa sudah mau diperiksa lagi, apalagi pas diliat isinya sudah sebagai tersangka" ujarnya dengan kaget.

Padahal, dalam penetapan tersangka biasanya diputuskan melalui gelar perkara, tidak semerta-merta dalam waktu yang bersamaan melakukan pemeriksaan saksi langsung penetapan tersangka.

Ketika surat panggilan tersangka diberikan bersamaan dengan waktu pemeriksaan saksi, kemudian kapan Polsek Kadur melakukan gelar untuk menetapkan Sulimah dan Ali Wahdi sebagai tersangka.

"Saya orang tidak tau apa-apa mas, bantu kami mas, semoga hukum selalu berpihak kepada yang benar," tutup Sulimah dengan wajah lesu.

Saat itu, kasus pencemaran nama baik ditangani oleh Kanit Reskrim Polsek Kadur, Aipda Syaifullah, penyidik Brigpol Ahmad Khairul Alam dan Briptu Ahmad Bahtiar Wildani, mengetahui Kapolsek Kadur, AKP Tamsil Efendi

Saat AKP Tamsil Efendi menjabat Kapolsek Kadur,  dikonfirmasi berbagai kejanggalan proses hukum pencemaran nama baik, malah menyarankan untuk menempuh jalur hukum melalui Pra Peradilan.

"Dalam permasalahan ini, kami sudah sesuai SOP dan kasus sedang sidang di pengadilan. Apabila ingin lebih detail dan jelas, disarankan untuk ajukan pra peradilan," tutupnya.