Widiarti mengatakan bahwa dua orang tersebut berinisial MFS (20) merupakan warga Kecamatan Guluk Guluk dan inisial ZM (21) warga kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Pokres Sumenep saat melakukan penangkapan dua orang pemilik Narkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik Indomie goreng yang didalamnya berisi 2 paket sabu dengan berat kitir 4,19 gram," papar Widiarti.
Dari hasil interogasi, ungkap Widiarti, kedua tersangka MFS dan ZM mendapatkan narkoba jenis sabu dengan membeli dari seseorang yang keberadaannya di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Widiarti