“Saat penyuluhan PTSL sudah disampaikan syarat dan biayanya sesuai aturan, selebihnya biaya 300 ribu itu hasil kesepakatan perangkat desa dan masyarakat di sana, disesuaikan dengan kebutuhan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sana Tengah, Sutrisno, belum memberikan penjelasan atas mencuatnya dugaan pungli PTSL di desanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT