Kemudian terkait penetapan Upah minum di Provinsi Banten tahun 2025 yang harus menerapkan upah minum berkeadilan, juga mendesak Gubenur Banten melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawas ketenagakerjaan dan mendesak Disnaker Kabupaten Tangerang membuat system informasi pengawasan yang berbabsi Digital dengan mempertimbangkan saran dan masukan masyarakat dan pengiat di Wilayah setempat,” jelas Anton Fatoni
Selanjutnya, terkait perizinan atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai oleh kami gabungan Forum Aliansi masyarakat Jayanti, perusahaan tersebut tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan akibat bau busuk, kebisingan yang mengganggu kenyamanan, dan lokasi perusahaan yang berada di permukiman penduduk yang secara otomatis sangt bertentangan dengan Peraturan Daerah.” ujarnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya