Formatur Demo Kejari Pamekasan Imbas Penetapan 5 Tersangka P2KD PAW Gugul

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Formatur menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kamis, 08/05/2025.

Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Formatur menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kamis, 08/05/2025.

Pamekasan, Transatu – Buntut kekecewaan penetapan tersangka 5 panitia pemilihan kepala desa (P2KD) PAW Desa Gugul, Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) bersama masyarakat Desa setempat, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (8/5/2025).

Mereka menilai penetapan 5 tersangka tersebut cacat prosedur dan dinilai merugikan pihak yang saat ini dijadikan tersangka.

“Penahanan yang dilakukan oleh Kejari Pamekasan kami nilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami melihat bahwa proses hukum yang melibatkan 5 orang P2KD Desa Gugul terkesan digiring untuk dijadikan unsur pidana,” kata Hendra, Korlap aksi.

Hendra, mengecam Kejaksaan Negeri Pamekasan agar mengkaji ulang kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Disamping itu, Formatur juga menuntut Kejari Pamekasan agar menangguhkan penahan terhadap 5 tersangka itu.

“Karena sejak awal tim kuasa hukum dari 5 tersangka ini telah meminta Kejari agar dilakukan penangguhan. Tetapi itu tidak diindahkan, dengan alasan 5 tersangka ini dikhawatirkan akan menghilangkan jejak dan alat-alat bukti,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polsek Kalianget Amankan Pelaku Penodong Sopir Ambulance Yang Menggunakan Airsoft Gun

Sementara itu, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan, Irianto, menjelaskan bahwa pada dasarnya masa aksi meminta penangguhan penahanan terhadap 5 tersangka kasus PAW Desa Gugul.

Namun, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, maka kewenangan penangguhan penahanan sekarang ada di PN.

“Kami sudah melimpahkan perkara ini ke PN Pamekasan sejak Senin kemarin, dan proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pengadilan,” kata Irianto.

Baca Juga :  Kasus Gedung Dinkes, Polres Sumenep Tetapkan 6 Tersangka

Irianto menambahkan bahwa pengajuan penangguhan penahanan harus dilakukan secara tertulis untuk menghindari kesalahpahaman.

“Kalau hanya berbicara tanpa surat tertulis, itu tidak cukup. Kami membutuhkan dokumen tertulis untuk proses hukum yang jelas,” ujarnya.

Disamping itu, Kasipidum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho menyampaikan bahwa minimal ada dua alat bukti yang cukup untuk disidangkan, yaitu keterangan saksi dan saksi ahli, kemudian surat petunjuk.

“Alat bukti yang ada sudah cukup untuk disidangkan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page