“Kami bukannya perhitungan dan keberatan atas uang itu, tapi memang tidak ada penjelasan uang itu digunakan untuk apa, sedangkan uang kami itu hasil nguli mas,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan Puguh Haryono, menyampaikan bahwa pihaknya bersama APH mengaku sudah melakukan penyuluhan program PTSL kepada warga Desa Sana Tenga termasuk penjelasan syarat dan biaya. Dalam SKB 3 menteri putuskan biaya PTSL area Jawa Bali sebesar 150 ribu, digunakan untuk keperluan materai, Patok, dan administrasi lainnya.
“Syarat dan biayanya sudah disampaikan, selebihnya 300 ribu itu hasil kesepakatan perangkat desa dan masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, saat transatu.id mengkonfirmasi kepala Desa Sana Tengah, Sutrisno, pihaknya enggan merespon.