IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Dugaan Pungli, Bantuan PKH di Tlanakan Pamekasan Dipotong Rp30-50 Ribu dengan Alasan Biaya Penarikan

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Pamekasan, Transatu – Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kembali menuai sorotan. Sejumlah penerima manfaat mengaku diminta menyerahkan uang Rp30 ribu hingga Rp50 ribu usai pencairan bantuan, dengan dalih sebagai “biaya penarikan/gesek”.

Praktik pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus pencairan bantuan, dan bahkan disebut-sebut adanya keterlibatan pendamping PKH di wilayah setempat.

Salah satu penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan pungutan tersebut, namun tidak berani menolak karena takut tidak lagi mendapat bantuan pada pencairan berikutnya.

“Katanya untuk biaya penarikan. Sebelumnya tidak pernah diminta begini,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Dugaan pungli ini langsung disorot mantan aktivis PMII Pamekasan Fajar, Ia menilai pemotongan dana PKH tanpa dasar hukum merupakan tindakan melawan aturan dan merugikan penerima manfaat.

Baca Juga :  Bamsoet Dorong Komunitas Motor Besar Kembangkan Budaya Tertib Berkendara di Jalan

“Tidak ada dasar hukum bagi siapa pun menarik biaya dari penerima bantuan sosial. Nilainya sampai Rp50 ribu per orang, ini jelas pungli,” tegas Fajar.

Fajar menegaskan pihaknya tengah mengumpulkan bukti berupa testimoni dan dokumentasi pemotongan dana untuk dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar pungli, tapi bentuk perampasan hak rakyat miskin secara sistematis. Kami akan laporkan, biar jelas siapa bermain di balik praktik ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengasuh Ponpes Sumber Bungur Apresiasi Sosialisasi Empat Pilar oleh Hj. Ansari

Ia juga meminta Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan segera turun tangan memeriksa dugaan penyelewengan ini.

“Negara sudah mengalokasikan bantuan untuk rakyat kecil. Jangan sampai ada oknum yang menjadikannya ladang keuntungan,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi Transatu.id.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai
Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob
Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi
Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk
Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum
MBG di SDN Potoan Daja 1 Disorot, Menu Dinilai Terlalu Pelit Anggaran
Warga Rantau Panjang Tabir Mulai Resah Pekerja Dompeng Dikejar dan Gertak Dengan Tembakan
Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke JPU, Kasat Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:02 WIB

Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:40 WIB

Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:13 WIB

Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:26 WIB

Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum

Berita Terbaru