Pamekasan, Transatu – Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kembali menuai sorotan. Sejumlah penerima manfaat mengaku diminta menyerahkan uang Rp30 ribu hingga Rp50 ribu usai pencairan bantuan, dengan dalih sebagai “biaya penarikan/gesek”.
Praktik pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus pencairan bantuan, dan bahkan disebut-sebut adanya keterlibatan pendamping PKH di wilayah setempat.
Salah satu penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan pungutan tersebut, namun tidak berani menolak karena takut tidak lagi mendapat bantuan pada pencairan berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Katanya untuk biaya penarikan. Sebelumnya tidak pernah diminta begini,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Dugaan pungli ini langsung disorot mantan aktivis PMII Pamekasan Fajar, Ia menilai pemotongan dana PKH tanpa dasar hukum merupakan tindakan melawan aturan dan merugikan penerima manfaat.
“Tidak ada dasar hukum bagi siapa pun menarik biaya dari penerima bantuan sosial. Nilainya sampai Rp50 ribu per orang, ini jelas pungli,” tegas Fajar.
Fajar menegaskan pihaknya tengah mengumpulkan bukti berupa testimoni dan dokumentasi pemotongan dana untuk dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar pungli, tapi bentuk perampasan hak rakyat miskin secara sistematis. Kami akan laporkan, biar jelas siapa bermain di balik praktik ini,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan segera turun tangan memeriksa dugaan penyelewengan ini.
“Negara sudah mengalokasikan bantuan untuk rakyat kecil. Jangan sampai ada oknum yang menjadikannya ladang keuntungan,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi Transatu.id.







