Dugaan PR. Cipta Rasa Abadi di Guluk-Guluk Sumenep Jual Pita Cukai: Bea Cukai Gagal Antisipasi

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Pamekasan, Transatu – Praktik nakal pabrikan rokok kembali menyeruak di Madura. Kali ini sorotan mengarah ke PR. Cipta Rasa Abadi yang berlokasi di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Perusahaan rokok tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan pita cukai, sesuatu yang jelas melanggar aturan hukum dan merugikan negara.

Informasi dugaan tersebut mencuat dari keterangan sejumlah warga sekitar, salah satunya Abd. Rohim, tokoh masyarakat Guluk-Guluk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, praktik penjualan pita cukai oleh PR. Cipta Rasa Abadi sudah berlangsung lama, namun hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai.

Baca Juga :  Kampung Gubernur Jambi jadi Tambang Ilegal Ulah Kades Sekancing, Dewan Sesali

“Kalau memang benar PR ini jual pita, jelas ada indikasi permainan yang seolah sengaja dibiarkan. Bea Cukai sebagai institusi pengawas mestinya punya taring. Kalau hanya diam, itu berarti gagal mengantisipasi pabrikan nakal,” tegas Abd. Rohim, Jumat (28/8/2025).

Bea Cukai sebagai otoritas yang berwenang dalam pengawasan produksi dan distribusi rokok berkewajiban menindak setiap bentuk pelanggaran cukai.

Namun, dalam kasus ini, dugaan penjualan pita cukai oleh PR. Cipta Rasa Abadi seolah luput dari pantauan.

“Ini bukan sekadar soal kerugian negara, tapi juga soal marwah hukum. Kalau Bea Cukai tak berani menindak, bagaimana masyarakat percaya pada sistem?” tambah Rohim.

Baca Juga :  Dugaan Pungli PTSL Sana Tengah Pasean, Warga Minta Transparansi Biaya

Peredaran dan penjualan pita cukai rokok tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 UU Cukai disebutkan:

Barang kena cukai yang ditawarkan, dijual, atau diserahkan tanpa dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot

Selain itu, praktik penjualan pita cukai ilegal juga berpotensi menjerat pelaku dengan tindak pidana lain, termasuk pasal mengenai pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen negara.

Abd. Rohim meminta agar aparat segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap PR. Cipta Rasa Abadi.

Ia menegaskan, kasus semacam ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi contoh buruk bagi pabrikan lain.

“Kalau ini tidak dibongkar, jangan kaget kalau nanti banyak PR lain ikut-ikutan. Negara dirugikan, masyarakat dibodohi, dan hukum jadi lumpuh,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page