Dalam penjelasannya Seno Aji juga mengungkapkan bahwa tim investigasi DPP KAMPUD telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada pengguna anggaran atas sejumlah modus operandi dugaan tipikor tersebut,
Namun pihak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran sebagai pengguna anggaran tidak kooperatif.
“Sebagai pemenuhan unsur asas praduga tidak bersalah tim investigasi telah meminta permohonan klarifikasi,”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun pihak pengguna anggaran melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran tidak bersikap kooperatif sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara kepada masyarakat,”
“kondisi ini menambah keyakinan kita sebagai Lembaga sosial kontrol jika pengguna anggaran mengelola proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran secara tertutup dan dapat disimpulkan proyek yang dihasilkan jauh dari spesifikasi yang telah ditentukan dan adanya kekurangan volume”, pungkas Seno Aji.
Diakhir keterangannya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah komando Dr. Kuntadi, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perilaku korupsi sudah harus menjadi perhatian serius semua pihak sebab dikawatirkan akan mengakar dan tersistem jika pemberantasannya tidak dilakukan secara tegas dan menyeluruh,”
“Oleh karena itu kita mendukung dan berharap kepada Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Dr. Kuntadi, untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara,”
“demikian agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor khususnya di Provinsi Lampung dengan tuntutan yang seberat-beratnya,”
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya