“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Pokres Sumenep saat melakukan penangkapan dua orang pemilik Narkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik Indomie goreng yang didalamnya berisi 2 paket sabu dengan berat kitir 4,19 gram,” papar Widiarti.
Dari hasil interogasi, ungkap Widiarti, kedua tersangka MFS dan ZM mendapatkan narkoba jenis sabu dengan membeli dari seseorang yang keberadaannya di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya