Sehingga, pada hari itu sekitar pukul 21.00 Wib, di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten setempat. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan, penyanggongan dan melakukan penangkapan terhadap dua orang yang ciri cirinya sama dengan yang di informasikan.
“Saat dilakukan penangkapan salah satu tersangka membuang barang bukti (BB) namun petugas berhasil menemukannya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH. Sabtu (09/11) melalui rilis group.
Widiarti mengatakan bahwa dua orang tersebut berinisial MFS (20) merupakan warga Kecamatan Guluk Guluk dan inisial ZM (21) warga kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya