“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Psl 114 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya
Diketahui bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka tersebut oleh petugas berupa narkoba jenis sabu seberat 3,37 gram
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT