“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas ransel warna hitam yang berada di dalam lemari pakaian tersangka MA,_ kata kasi Humas polres Sumenep AKP Widiarti di rilis group Senin (27/01/2025).
Setelah ditunjukkan kepada tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui tersangka NR,
Selanjutnya tersangka MA dkk, berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya