Drama Penegakan Hukum di Pamekasan, Korban Kehilangan Emas 150 Gram dan Uang Tunai Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karikatur berjudul

Karikatur berjudul "RIP Penegakan Hukum" karya Hendrikus David Arie Mulyatno.

“Saya selaku korban kehilangan yang mencari keadilan melalui jalur hukum di kepolisian, malah diadili dengan cara-cara yang kurang baik, sebab ditemukan sangat banyak kejanggalan dalam penyelidikan Polsek Kadur, baik dalam pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka yang diduga tanpa proses gelar perkara,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, lembaga Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) merasa geram dengan penegakan hukum kepada rakyat yang sedang mencari keadilan atas barang berharganya yang hilang.

Baca Juga :  Rokok Bodong Marbol, Diduga Milik Bulla Warga Plakpaak, Pendatang Baru Geser Merek Lama

“Kami menghormati proses hukum dan akan mengawal kasus kehilangan di Polsek Larangan yang belum jelas sampai sekarang dan akan kami ungkap segala bentuk kejanggalan proses hukum kasus pencemaran nama baik yang menetapkan keluarga korban kehilangan, Ali Wahdi sebagai tersangka oleh Polsek Kadur,” ungkap ketua Boby Verwandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, kasus pencemaran nama baik sudah masuk proses peradilan, sejumlah saksi dan fakta saat melakukan klarifikasi kepada pelapor akan diungkap sejujur-jujurnya, termasuk proses penyelidikan sampai penetapan tersangka yang dinilai janggal dan melanggar SOP akan disampaikan di pengadilan.

Baca Juga :  SWM Minta Polres Serius Usut Tuntas Tindak Intimidasi Wartawan di Dam Betuk

“Kami berharap, jaksa penegak hukum bisa bersikap adil dan memperhatikan fakta kejadian dan kejanggalan proses hukum yang akan diungkap dalam pengadilan,” pungkasnya.

Terpisah, saat Kanit Reskrim Polsek Kadur, Aipda Syaifullah dikonfirmasi terkait sejumlah kejanggalan proses penyelidikan yang ditengarai melanggar SOP.

Baca Juga :  Diduga Guru SDN 253 Bangko Tendang Dada Murid Hanya Gara - Gara Menyenggol Papan

“Maaf mas, saya saat ini lagi dinas di luar,” singkatnya.

Disisi lain, Penyidik Satreskrim Polsek Kadur, Briptu Ahmad Bahtiar Wildani, menyampaikan sudah melakukan proses tersebut sesuai SOP dan untuk perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah P21.

“Biar Lebih jelasnya ke kantor polsek kadur saja mas, nanti ketemu kapolsek,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi
Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot
Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan
Polsek Tabir Himbauan Larangan PETI Dan Betuk
PR Putera Halet Jaya di Polagan Galis Diduga Terlibat Jual-Beli Pita Cukai, Nama Anggota DPRD Pamekasan Ikut Terseret
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan 150 Juta dan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:48 WIB

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:04 WIB

Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:02 WIB

Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot

Rabu, 26 November 2025 - 13:02 WIB

Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page