Drama Penegakan Hukum di Pamekasan, Korban Kehilangan Emas 150 Gram dan Uang Tunai Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karikatur berjudul

Karikatur berjudul "RIP Penegakan Hukum" karya Hendrikus David Arie Mulyatno.

“Saya selaku korban kehilangan yang mencari keadilan melalui jalur hukum di kepolisian, malah diadili dengan cara-cara yang kurang baik, sebab ditemukan sangat banyak kejanggalan dalam penyelidikan Polsek Kadur, baik dalam pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka yang diduga tanpa proses gelar perkara,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, lembaga Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) merasa geram dengan penegakan hukum kepada rakyat yang sedang mencari keadilan atas barang berharganya yang hilang.

Baca Juga :  Warga Sebut diduga Sapri Masih Main, Kerap Pindah Tempat Anak Buahnya Ketua BPD

“Kami menghormati proses hukum dan akan mengawal kasus kehilangan di Polsek Larangan yang belum jelas sampai sekarang dan akan kami ungkap segala bentuk kejanggalan proses hukum kasus pencemaran nama baik yang menetapkan keluarga korban kehilangan, Ali Wahdi sebagai tersangka oleh Polsek Kadur,” ungkap ketua Boby Verwandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, kasus pencemaran nama baik sudah masuk proses peradilan, sejumlah saksi dan fakta saat melakukan klarifikasi kepada pelapor akan diungkap sejujur-jujurnya, termasuk proses penyelidikan sampai penetapan tersangka yang dinilai janggal dan melanggar SOP akan disampaikan di pengadilan.

Baca Juga :  Gelar Operasi Zebra 2025, Polres Pamekasan Tindak Ribuan Pengendara

“Kami berharap, jaksa penegak hukum bisa bersikap adil dan memperhatikan fakta kejadian dan kejanggalan proses hukum yang akan diungkap dalam pengadilan,” pungkasnya.

Terpisah, saat Kanit Reskrim Polsek Kadur, Aipda Syaifullah dikonfirmasi terkait sejumlah kejanggalan proses penyelidikan yang ditengarai melanggar SOP.

Baca Juga :  Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas

“Maaf mas, saya saat ini lagi dinas di luar,” singkatnya.

Disisi lain, Penyidik Satreskrim Polsek Kadur, Briptu Ahmad Bahtiar Wildani, menyampaikan sudah melakukan proses tersebut sesuai SOP dan untuk perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah P21.

“Biar Lebih jelasnya ke kantor polsek kadur saja mas, nanti ketemu kapolsek,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page