“Pemerintah daerah harus melaporkan keuangan yang telah di periksa oleh BPK kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Wabup Sumenep Hj Dewi Khalifa
Nyai Eva sapaan akrab Wabub Sumenep menjelaskan, tentang beberapa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah disampaikan kepada BP tahun anggaran 2022.
Seperti, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan operasional, laporan aristas, laporan perubahan likwitas dan catatan atas laporan keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya