“demikian agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor khususnya di Provinsi Lampung dengan tuntutan yang seberat-beratnya, maka sudah sepatutnya kita menyampaikan laporan masyarakat atas penggunaan uang rakyat di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tahun 2023, pada belanja pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3”, tutup Seno Aji.
Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi yang menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.
“Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung yaitu Bapak Dr. Kuntadi, dapat melakukan penegakan hukum,”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat beragam dan tentunya terdapat unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan daerah/negara serta masyarakat kemudian harus dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut,”
“kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejaksaan Agung RI dan KPK RI”, tandas Fitri Andi.
Untuk diketahui, laporan DPP KAMPUD diterima oleh kantor Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung bernama Diana. (*)