“Kita akan terus melakukan monitoring terhadap laporan sebagaimana yang telah didaftarkan ke kantor Kejati Lampung, dan juga akan memberikan pendampingan mengenai perkembangan selanjutnya kita tunggu 14 hari kerja ke depan”, jelas Seno Aji.
Dalam penjelasannya Seno Aji juga mengungkapkan bahwa sebelumnya tim investigasi DPP KAMPUD telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Ketua KPTR RPM Way Kanan sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pengelokaan dana bansos senilai Rp. 60 milyar atas sejumlah modus operandi dugaan tipikor tersebut.
Namun pihak KPTR RPM Way Kanan sebagai pengguna dan pengelola anggaran bantuan sosial tidak kooperatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai pemenuhan unsur asas praduga tidak bersalah tim investigasi telah meminta permohonan klarifikasi,”
“Namun pihak KPTR RPM Way Kanan melalui Ketua Koperasinya tidak bersikap kooperatif sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara kepada masyarakat,”
“Kondisi ini menambah keyakinan kita sebagai Lembaga sosial kontrol jika pengguna anggaran mengelola uang rakyat secara tertutup dan dapat disimpulkan dana bansos sebesar Rp. 60 milyar dan bunganya sebesar Rp. 32, 4 milyar lebih dikelola secara tidak bertanggungjawab dan mengarah kepada upaya korupsi,”
“Apalagi dari informasi yang berhasil kita himpun bahwa KPTR RPM Way Kanan statusnya telah dinonaktifkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan, Desta Budi Rahayu sekira tanggal 10 Desember 2024 akibat melanggar aturan, ini disebabkan koperasi tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut,”
“Sehingga KPTR RPM Way Kanan dinonaktifkan melalui Online Data System (ODS) maka dengan status non aktif semakin terang benderang dana bansos dan bunganya yang dikelola KPTR RPM Way Kanan semakin tidak jelas peruntukannya diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu”, pungkas Seno Aji.
Diakhir keterangannya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah komando Dr. Kuntadi, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya