IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dugaan Pencurian TBS Kelapa Sawit. (Kabar Tamiang)

Ilustrasi Dugaan Pencurian TBS Kelapa Sawit. (Kabar Tamiang)

BUNGO, Transatu.id – Dugaan rekayasa dokumen untuk menguasai lahan sengketa mencuat di Kabupaten Bungo. Seorang istri oknum anggota Brimob dilaporkan ke Polsek Pelepat Ilir atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/64/XI/2025/Sektor Pelepat Ilir tertanggal 24 November 2025. Polisi menyatakan akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Rencana kami akan laksanakan gelar perkara. Nanti kita sampaikan perkembangan selanjutnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pelepat Ilir, Aiptu Dwi Suwintar, Minggu 1 Maret 2026.

Diduga Jadikan Surat ‘Rekayasa’ Dasar Klaim Sepihak

Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan rekayasa surat yang dijadikan dasar klaim sepihak atas lahan yang masih berstatus sengketa. Lahan tersebut diketahui berkaitan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 540.K/Ag/2024.

Meski telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), objek lahan tersebut disebut belum diputuskan secara riil siapa pemilik sahnya.

Pelapor, David Asmara mengungkapkan, sekitar Agustus 2025, oknum anggota Brimob berinisial Briptu MPN bersama seorang warga Bangunharjo mendatangi rumah Datuk Rio Bangunharjo, Sarwan.

Mereka diduga meminta tanda tangan atas surat pernyataan keputusan yang berisi klaim pembagian objek waris. Surat itu disebut telah lebih dahulu ditandatangani Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) setempat.

Karena mengira dokumen tersebut telah sesuai, Datuk Rio turut menandatangani dan membubuhkan stempel desa, dengan catatan agar diberikan lampiran isi surat. Namun hingga kini, lampiran tersebut disebut tak pernah diserahkan.
Panen Sawit di Lahan yang Masih Sengketa

Persoalan memuncak pada Sabtu, 22 November 2025. Oknum Brimob tersebut diduga berada di kebun sawit Blok 27, Desa Aburan Batang Tebo, Kecamatan Tebo Tengah.

Ia diduga menguasai lahan, menyuruh pemanenan sawit, mengangkut, hingga menjual hasil panen untuk kepentingan pribadi.

Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena objek masih dalam status sengketa dan belum memiliki penetapan kepemilikan riil.

Ujian Netralitas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama aparat penegak hukum. Masyarakat kini menunggu langkah profesional dan transparan dari pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor.***

Baca Juga :  Tak Menemui Jawaban, Para Korban Menyegel Kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai
Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi
Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk
Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum
MBG di SDN Potoan Daja 1 Disorot, Menu Dinilai Terlalu Pelit Anggaran
Warga Rantau Panjang Tabir Mulai Resah Pekerja Dompeng Dikejar dan Gertak Dengan Tembakan
Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke JPU, Kasat Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Bareskrim : PETI Wilayah Sumatera Kalimantan dan Jawa Capai Rp 992 triliun Hasil Temuan PPATK

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:02 WIB

Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:40 WIB

Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:13 WIB

Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:26 WIB

Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum

Berita Terbaru