Produk SS Spesial disebut-sebut terkait dengan seorang pengusaha berinisial H.S asal Kecamatan Pegantenan.
Beredarnya foto dan video di media sosial yang menampilkan tumpukan rokok SS Spesial di warung-warung memicu pertanyaan publik.
Banyak yang menilai lemahnya pengawasan aparat menjadi celah bagi peredaran barang ilegal yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengamat sosial Pamekasan, A. Rahman, menilai kasus ini mencerminkan ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Bila pelaku kecil langsung diusut, mengapa jaringan besar seperti ini terkesan kebal? Masyarakat wajar curiga ada pihak yang membekingi,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Menurutnya, pembiaran semacam ini merugikan produsen legal yang membayar cukai, karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual lebih murah. Ia menilai hal tersebut merusak keadilan dan persaingan usaha.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika ini dibiarkan, wibawa negara yang akan runtuh,” tambahnya.
A. Rahman juga menegaskan, penindakan tidak cukup hanya sebatas menyita dan memusnahkan barang bukti. Langkah utama adalah menghentikan produksi di sumbernya.
“Kalau pabriknya masih beroperasi dan pemiliknya masih bebas, maka semua hanya drama tahunan tanpa solusi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Madura belum memberikan pernyataan resmi. Sementara, upaya wartawan untuk menghubungi H.S belum mendapatkan jawaban.
Halaman : 1 2







