Nekat Gelapkan Uang Pembayaran Sopir Pengangkut Batu, Akhirnya Berujung Masuk Penjara

- Jurnalis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id, MERANGIN – PBA alias AJI (27) yang merupakan warga Desa Sungai Putih Trans E.1 Rt 12/06 Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin, harus berurusan dengan pihak berwajib gara-gara dilaporkan oleh Sdr MI yang juga sebagai mitra kerjanya karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Peristiwa tersebut bermula sejak bulan Juni 2023, dimana pada saat itu tersangka diberi kuasa oleh pelapor untuk membayarkan uang upah sopir pengangkut batu atau biasa disebut sebagai uang amprah mobil, namun setelah uang diserahkan ke tersangka hingga mencapai Rp.121.400.000, ( Seratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) uang tersebut ternyata oleh Tersangka tidak dibayarkan kepada para sopir pengangkut batu sehingga korban selalu ditagih oleh sopir dan mengalami kerugian dan akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangko.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.,S.O.U melalui Kapolsek Bangko IPTU Ramadhan Agustiyansah, S.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal laporan tersebut.

“Benar, sebelumnya kami dapat laporan dari korban terkait peristiwa penggelapan yang dialaminya dan dari laporan tersebut korban juga melampirkan bukti tanda terima uang serta bukti transfer uang dari korban ke tersangka. Berdasarkan laporan tersebut alhamdulillah akhirnya tersangka sudah berhasil kami amankan dan sekarang ini dalam proses penyidikan

Dari keterangan yang berhasil dihimpun awak media bahwa tersangka PBA nekat melakukan tindak pidana penggelapan tersebut karena untuk membayar hutang-hutangnya dan selain itu tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman diatas 4 tahun penjara dan harus mendekam dibalik jeruji besi.(HMS)

Baca Juga :  10 Kali Beraksi Spesialis Bongkar Rumah di Tabir Lintas Berhasil Dibekuk
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jambi dan Ketahanan Pangan: Dari Ketergantungan Menuju Kekuatan Strategis Sumatera
Mediasi Berujung Damai, SAD Sampaikan maaf dan Janji Tak Ambil Lagi Sawit PT SAL
Panas! Wilayah Diklaim Desa Tetangga, Tokoh Sungai Bengkal Beberkan Bukti Kuat dan Tagih Janji Pemerintah
SAD Sepakat Damai dengan PT SAL, Komitmen Siap Jalankan Perjanjian Bersama
Kejati Jatim Tetapkan Tiga Pejabat  ESDM Tersangka Pungli Perizinan Tambang
Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura
Polda Jambi Umumkan Berhasil Tangkap Alung Ramadhan, DPO Narkotika 58 Kilo 
Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 01:39 WIB

Jambi dan Ketahanan Pangan: Dari Ketergantungan Menuju Kekuatan Strategis Sumatera

Minggu, 19 April 2026 - 02:30 WIB

Mediasi Berujung Damai, SAD Sampaikan maaf dan Janji Tak Ambil Lagi Sawit PT SAL

Sabtu, 18 April 2026 - 16:57 WIB

Panas! Wilayah Diklaim Desa Tetangga, Tokoh Sungai Bengkal Beberkan Bukti Kuat dan Tagih Janji Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 16:49 WIB

SAD Sepakat Damai dengan PT SAL, Komitmen Siap Jalankan Perjanjian Bersama

Sabtu, 18 April 2026 - 05:39 WIB

Tersandung Kasus Rp1 Miliar, Eks DPRD PPP Sumenep Diciduk Polres Pamekasan, Korban Tokoh Pantura

Berita Terbaru