Nekat Gelapkan Uang Pembayaran Sopir Pengangkut Batu, Akhirnya Berujung Masuk Penjara

- Jurnalis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id, MERANGIN – PBA alias AJI (27) yang merupakan warga Desa Sungai Putih Trans E.1 Rt 12/06 Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin, harus berurusan dengan pihak berwajib gara-gara dilaporkan oleh Sdr MI yang juga sebagai mitra kerjanya karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Peristiwa tersebut bermula sejak bulan Juni 2023, dimana pada saat itu tersangka diberi kuasa oleh pelapor untuk membayarkan uang upah sopir pengangkut batu atau biasa disebut sebagai uang amprah mobil, namun setelah uang diserahkan ke tersangka hingga mencapai Rp.121.400.000, ( Seratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) uang tersebut ternyata oleh Tersangka tidak dibayarkan kepada para sopir pengangkut batu sehingga korban selalu ditagih oleh sopir dan mengalami kerugian dan akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangko.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.,S.O.U melalui Kapolsek Bangko IPTU Ramadhan Agustiyansah, S.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal laporan tersebut.

“Benar, sebelumnya kami dapat laporan dari korban terkait peristiwa penggelapan yang dialaminya dan dari laporan tersebut korban juga melampirkan bukti tanda terima uang serta bukti transfer uang dari korban ke tersangka. Berdasarkan laporan tersebut alhamdulillah akhirnya tersangka sudah berhasil kami amankan dan sekarang ini dalam proses penyidikan

Dari keterangan yang berhasil dihimpun awak media bahwa tersangka PBA nekat melakukan tindak pidana penggelapan tersebut karena untuk membayar hutang-hutangnya dan selain itu tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman diatas 4 tahun penjara dan harus mendekam dibalik jeruji besi.(HMS)

Baca Juga :  Polres Sumenep Tangkap Pemilik Bahan Petasan Yang Mengakibatkan 2 Orang Luka Bakar
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Merangin Siapkan Lintas Komisi Selesaikan Polemik PT AIP
Pemkot Beri Penghargaan dan Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kejari Bandar Lampung*
Penjelasan Kabag Umum Akui BH 1 F Nunggak Pajak, Itu Karena Menunggu Mobil Baru
Disindir Dewan masalah pajak, Eh Rupanya Mobil bupati nunggak, diiringgi 628 Kendaraan Dinas Tercatat Pajak Selama 2 Tahun
PT SGN tabsel Dukung Program ketahanan pangan bersama kapolsek dan desa Antoi tabir selatan
Ketegasan Bupati di Sorot DPRD Merangin Banyaknya Kekosongan Jabatan OPD
Dewan Sebut Hari Ini 1200 Guru di Merangin Bisa Tersenyum
Ke Komisi Kejaksaan, DPP KAMPUD Minta Evaluasi Kinerja Kejati Tangani Perkara Korupsi Hibah KONI Lampung*

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 05:41 WIB

DPRD Merangin Siapkan Lintas Komisi Selesaikan Polemik PT AIP

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:19 WIB

Pemkot Beri Penghargaan dan Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kejari Bandar Lampung*

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:42 WIB

Disindir Dewan masalah pajak, Eh Rupanya Mobil bupati nunggak, diiringgi 628 Kendaraan Dinas Tercatat Pajak Selama 2 Tahun

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:00 WIB

PT SGN tabsel Dukung Program ketahanan pangan bersama kapolsek dan desa Antoi tabir selatan

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:19 WIB

Ketegasan Bupati di Sorot DPRD Merangin Banyaknya Kekosongan Jabatan OPD

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page