Tanggamus, Transatu – Dugaan mark up anggaran dan realisasi Dana Desa kembali mencuat di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus. Sejumlah item kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2021 dan 2022 diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa kegiatan yang dipertanyakan di antaranya fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman (penampungan bank sampah dan pengelolaan sampah lingkungan) pada tahun 2021 dengan rincian anggaran Rp38.300.000, Rp51.625.000, dan Rp47.875.000.
Selain itu, terdapat kegiatan penyelenggaraan pos keamanan pekon pada tahun 2021 dengan anggaran masing-masing sebesar Rp12.000.000 sebanyak tiga kali penganggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan salah satu warga Pekon Napal yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 27 Januari 2026, fasilitas pengelolaan sampah lingkungan pekon di Dusun Suka Agung sama sekali tidak ada pada tahun 2021.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan pos keamanan pekon/desa di Dusun Suka Agung tidak pernah ada sejak tahun 2021 hingga saat ini. Adapun pos kamling atau pos ronda yang ada saat ini kondisinya sudah lapuk dan dibangun oleh mantan kepala pekon pada tahun 2019 lalu.
“termasuk pos kamling di Dusun lain pun, sepengetahuan saya tidak pernah ada,” ujar sumber.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







