Selain itu, AR mengaku tahu dari salah satu pegawai Dinkes Pamekasan, jika izin PMP milik S baru keluar tiga minggu lalu. Sementara praktiknya sudah berlangsung sejak tahun lalu.
“Ini kan janggal, bahkan sebulan sebelum izin itu keluar, tempat praktek milik S ini justru masih mendapat teguran dari Dinkes Pamekasan lantaran dugaan malapraktik,” ujar AR.
Menanggapi keluhan AR, Kadinkes Pamekasan Saifudin melalui Kepala Bidang (Kabid) Sumberdaya Kesehatan (SDK) Avira Sulistyowati mengatakan, masih akan mengumpulkan beberapa bukti terkait informasi dugaan malapraktik oleh perawat berinisial S.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu bukti-bukti juga, kita tidak bisa langsung mencabut izinnya atau menindak yang bersangkutan,” kata Avira.
Meski demikian, Avira menyebut jika seorang perawat yang sudah memiliki izin praktik mandiri tidak boleh menunjuk anak magang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan atau tindakan lain yang berupa tindakan sunat alat vital.
“Kalau yang menyunat itu anak magang itu tidak boleh karena itu melanggar aturan,” tegas Avira.
“Kalau soal benar tidaknya kami masih kumpulkan bukti sebelum menindak atau memberikan sanksi pada S,” tutup Avira.