PR Aing Bening Jaya (Lenteng Barat)
Mahasiswa menilai, nama-nama tersebut perlu menjadi prioritas pengawasan dan audit menyeluruh, terutama terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Formatur menegaskan bahwa publik membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Mereka meminta adanya audit lapangan, penindakan hukum, hingga transparansi hasil pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak ingin ini berhenti di aksi saja. Harus ada tindak lanjut konkret. Jika terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih,” lanjut Hendra.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Madura terkait daftar PR yang disebutkan dalam aksi tersebut.
Penyebutan nama-nama PR dalam aksi ini menjadi perhatian serius karena membuka ruang pengawasan publik terhadap praktik industri rokok skala lokal. Namun demikian, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Aksi ini sekaligus menegaskan bahwa isu pita cukai ilegal di Madura telah memasuki fase baru dari sekadar kritik umum menjadi tuntutan terbuka yang menyasar pelaku usaha secara spesifik.







