Terakhir, kasat Narkoba, AKP Agus Sugianto menyampaikan bahwa berdasarkan aturan yang ada, untuk pengguna narkoba boleh direhabilitasi, tapi atas rekomendasi dari BNN.
“Pengguna narkoba ini mau direhab atau tidak, itu wewenangnya BNN, sudah ada kriteria dan ketentuannya,” jelasnya.
Tuntutan Forkot dalam audiensi ke Polres Pamekasan meliputi ;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Tangkap Bandar Narkoba bukan hanya Pengecer dan pemakek,
2. Evaluasi oknum oknum yang di duga bermain main dalam penindakan Narkoba, pecat oknom APH yang di duga bermain dalam kasus penindakan narkoba tersebut, meminta data kasus tersangka narkoba dari tahun 2024-2025,
3. Hentikan kegiatan tambang Galian C llegal di Kabupaten Pamekasan,
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya