TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Perempuan buta huruf, Sulimah semula diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik, tiba-tiba langsung ditetapkan tersangka oleh Polsek Kadur, Pamekasan, Madura.
Diketahui, kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polsek Kadur merupakan buntut dari kasus kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9.150.000 rupiah yang sedang ditangani Polsek Larangan.
Dalam kasus pencemaran nama baik terdapat dua tersangka, yakni Ali Wahdi selaku anak dari korban kehilangan dan Sulimah, sepupu pelapor inisial KLS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang ke 3 di pengadilan negeri Pamekasan, Selasa (15/04/2025).
Dalam proses hukum kasus tersebut di Polsek Kadur, ditemukan sederet kejanggalan saat pemeriksaan hingga penetapan tersangka.
Pasalnya, saat pemeriksaan saksi kedua kalinya, kamis 28 November 2024, kebetulan hanya Ali Wahdi yang bisa datang memenuhi panggilan Polsek Kadur, sedangkan Sulimah sedang berhalangan tidak bisa hadir, sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Pada Senin 02 Desember 2024, Sulimah mendatangi Polsek Kadur untuk memenuhi pemeriksaan saksi yang sempat tertunda.
Saat pemeriksaan tersebut, Sulimah yang diketahui buta huruf atau tidak tau membaca malah tidak diperkenankan minta tolong sama keluarga yang mengantarnya untuk membacakan BAP, sebelum ditanda tangani.
“Saya tidak diperbolehkan oleh penyidik untuk minta tolong sama Fendi (keluarga yang mengantar) dalam membacakan BAP, malah disuruh langsung tanda tangan saja,” ungkap Sulimah dengan kesal.
Tidak hanya itu saja, saat mau pulang dari pemeriksaan itu, tiba-tiba sulimah disodorkan dua surat pemanggilan lagi, satu milik sulimah sendiri, satu lagi titip untuk disampaikan kepada Ali Wahdi.
“Saya kaget dapat surat lagi mas, baru selesai diperiksa sudah mau diperiksa lagi, apalagi pas diliat isinya sudah sebagai tersangka” ujarnya dengan kaget.
Padahal, dalam penetapan tersangka biasanya diputuskan melalui gelar perkara, tidak semerta-merta dalam waktu yang bersamaan melakukan pemeriksaan saksi langsung penetapan tersangka.
Ketika surat panggilan tersangka diberikan bersamaan dengan waktu pemeriksaan saksi, kemudian kapan Polsek Kadur melakukan gelar untuk menetapkan Sulimah dan Ali Wahdi sebagai tersangka.
“Saya orang tidak tau apa-apa mas, bantu kami mas, semoga hukum selalu berpihak kepada yang benar,” tutup Sulimah dengan wajah lesu.
Saat itu, kasus pencemaran nama baik ditangani oleh Kanit Reskrim Polsek Kadur, Aipda Syaifullah, penyidik Brigpol Ahmad Khairul Alam dan Briptu Ahmad Bahtiar Wildani, mengetahui Kapolsek Kadur, AKP Tamsil Efendi
Saat AKP Tamsil Efendi menjabat Kapolsek Kadur, dikonfirmasi berbagai kejanggalan proses hukum pencemaran nama baik, malah menyarankan untuk menempuh jalur hukum melalui Pra Peradilan.
“Dalam permasalahan ini, kami sudah sesuai SOP dan kasus sedang sidang di pengadilan. Apabila ingin lebih detail dan jelas, disarankan untuk ajukan pra peradilan,” tutupnya.