“Mereka (tersangka, red) ini mem pra peradilankan Kejari, dan dalam dalil nya para tersangka ini meminta dalam permohonannya untuk membatalkan penahanan tersangka inisial E dan T pada kasus dugaan tindak pidana korupsi” ungkap kasi pidsus Kejari Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma (01/04/2024).
Selain itu, para tersangka juga dalam permohonan nya meninta majelis hakim agar bisa memulihkan nama baik nya, atas perkara yang telah menimpa mereka (tersangka).
“Ada beberapa permohonan para tersangka ini dalam pra peradilan, termasuk itu tadi minta dibebaskan dari tahanan, memukihkan nama baik, dan termasuk juga meminta ganti rugi atas penetapan tersangka” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya