Penolakan tersebut sejalan dengan pandangan sejumlah tokoh masyarakat yang menilai tanah yang dihibahkan warga kepada pemerintah memiliki tujuan sosial yang jelas, yakni menunjang kepentingan umum. Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa lahan di sepanjang Jalan TMMD dihibahkan masyarakat untuk pembangunan jalan publik dan bukan untuk operasional perusahaan.

 

Hero juga meminta pemerintah daerah, DPRD, dan pihak perusahaan membuka ruang dialog secara terbuka kepada masyarakat sebelum mengambil keputusan apa pun terkait rencana penggunaan Jalan TMMD tersebut.

"Kalau memang ada rencana pemanfaatan jalan untuk kepentingan perusahaan, masyarakat harus diberi penjelasan secara terbuka. Jangan sampai amanah masyarakat yang telah menghibahkan tanahnya justru bergeser dari tujuan awal," tegasnya.

 

Ia menambahkan, masyarakat pada prinsipnya tidak anti terhadap investasi. Namun investasi harus tetap menghormati hak masyarakat serta tujuan awal hibah tanah yang diberikan untuk kepentingan publik.

 

Polemik penggunaan Jalan TMMD oleh PT MontD'Or Oil Tungkal Ltd hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, dan DPRD Kabupaten Tebo meminta agar setiap rencana pemanfaatan jalan tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.