Upaya penghematan BBM, Pemkab Sumenep Berlakukan Kebijakan WFH
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Transatu.id, SUMENEP - Pemerintah daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berlakukan kebijakan Work From Home (WFH) dalam rangka penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM),
Kebijakan tersebut dengan menetapkan setiap Rabu sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM dan setiap hari Jum'at pelaksanaan WFH.
Bupati dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026, sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Untuk menghemat BBM, pada setiap hari Jum'at dilakukan WFH dengan kapasitas memberikan kemudahan bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas kedinasan dengan tetap segala tugas terselesaikan dengan baik dan tepat waktu," kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Selasa (07/04/2026).
Kebijakan itu pula sebut Bupati Achmad Fauzi para ASN dapat melaksanakan tugas ke kantor dengan pakaian bebas, rapi dan sopan.
Seperti, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Direktur dan Kepala Bagian Rumah Sakit Umum Daerah, Sekretaris dan Kepala Bidang Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Lurah.
Pengecualian juga diberikan terhadap kegiatan operasional pelayanan publik yang bersifat esensial pada Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
Lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Unit Kesehatan lainnya.
Bupati berharap seluruh ASN dapat menyesuaikan diri, agar kebijakan penghemat BBM dapat tercapai tanpa harus mengganggu pelayanan publik, karena tujuan kebijakannya untuk mendorong efisiensi energi, sekaligus menjaga kelancaran operasional pemerintahan.
"Hari penggunaan transportasi Non-BBM dilaksanakan setiap Rabu dan Jumat, dengan berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain (seperti sepeda/motor/mobil listrik)," jelasnya.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, BLUD Pegawai, BUMD Pegawai, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), yang memiliki jarak tempat tinggal hingga tempat kerja lima kilometer.
“Bagi PNS yang jarak tempuhnya melebihi dari 5 km, dapat menggunakan transportasi yang memakai BBM dan bagi pelaksanaan kedaruratan," terangnya.
Kepala Dinkes P2KB Sumenep Tegaskan Tahun 2025 Puskesmas Pagerungan Sudah BLUD
Kades Muara Langeh BUMDES Siap Pasarkan Program Ketahanan Pangan Ternak Ayam Kampung Untuk Hajatan
Kuasa Hukum Pemkab Bangkalan: Gugatan Rp 1,6 Miliar Salah Alamat, Harusnya Wanprestasi, Bukan PMH