3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp65.909.000.
4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, dan prasarana jalan lainnya) sebesar Rp59.152.000.
Di tempat terpisah, seorang sumber internal warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, yang meminta namanya dirahasiakan, saat dikonfirmasi Media Siber88 pada Minggu (11/01/2026), membenarkan adanya dugaan mark up Dana Desa tahun anggaran 2024.
Menurut sumber tersebut, dugaan mark up yang dilakukan oleh Kakon Padang Ratu, Irham, salah satunya terdapat pada kegiatan pengerasan jalan usaha tani senilai Rp65.909.000 serta pengadaan alat produksi penggilingan padi dan jagung sebesar Rp174.450.000.
“Masih banyak dugaan anggaran Dana Desa Pekon Padang Ratu lainnya yang diduga di-mark up oleh Kakon Irham, termasuk pembangunan dan peningkatan prasarana jalan desa senilai Rp59.152.000,” ujar sumber tersebut. (Tomi/Red)