Bupati Merangin Silakan Masyarakat Laporkan Kades dan BPD Jika Terlibat Tambang Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Merangin Syukur terbitkan surat edaran larangan kades BPD dan perangkat desa untuk terlibat pertambangan Ilegal masyarakat juga diminta melaporkan ke penegak hukum atau ke inspektorat

Bupati Merangin Syukur terbitkan surat edaran larangan kades BPD dan perangkat desa untuk terlibat pertambangan Ilegal masyarakat juga diminta melaporkan ke penegak hukum atau ke inspektorat

Bupati Merangin Ingatkan Kades BPD Jangan Terlibat Tambang Ilegal

MERANGIN,Transatu.id — Bupati Merangin Syukur buat surat edaran Pertambangan Tampa Izin (PETI) perlu menjadi perhatian bersama.

Hal disampaikan melalui surat edaran nomor 414/491/DPMD/ 2025, merujuk ketentuan pasal 158 undang undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Bahwa aktivitas pertambangan Tampa izin (PETI) berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, sosial ekonomi keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat.

Sehubungan penjelasan itu disampaikan, pertambangan Tampa Izin (PETI) dilarang di kabupaten Merangin.

Terutama Camat, kepala Desa dan ketua BPD diintruksikan untuk aktif menginventarisir, mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas pertambangan Tampa izin (PETI) Kepada pihak berwenang baik secara lisan atau tertulis.

Sedangkan kepada desa ketua BPD sekretariat BPD serta anggota BPD dan perangkat desa desa yang diduga sebagai pelaku pertambangan Tampa izin (PETI) dan diduga melanggar pakta integritas jabatan diperiksa oleh tim terpadu pemerintah kabupaten Merangin inspektorat, DPMD dan perangkat Daerah lainnya.

Hal disampaikan bupati Merangin Syukur ditetapkan di Bangko tanggal 17 September 2025 tebusan ketua DPRD Merangin para kepala OPD Merangin.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Pil Ekstasi Warga Bengkulu di Merangin
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page