Bupati Merangin Silakan Masyarakat Laporkan Kades dan BPD Jika Terlibat Tambang Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Merangin Syukur terbitkan surat edaran larangan kades BPD dan perangkat desa untuk terlibat pertambangan Ilegal masyarakat juga diminta melaporkan ke penegak hukum atau ke inspektorat

Bupati Merangin Syukur terbitkan surat edaran larangan kades BPD dan perangkat desa untuk terlibat pertambangan Ilegal masyarakat juga diminta melaporkan ke penegak hukum atau ke inspektorat

Bupati Merangin Ingatkan Kades BPD Jangan Terlibat Tambang Ilegal

MERANGIN,Transatu.id — Bupati Merangin Syukur buat surat edaran Pertambangan Tampa Izin (PETI) perlu menjadi perhatian bersama.

Hal disampaikan melalui surat edaran nomor 414/491/DPMD/ 2025, merujuk ketentuan pasal 158 undang undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Bahwa aktivitas pertambangan Tampa izin (PETI) berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, sosial ekonomi keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat.

Sehubungan penjelasan itu disampaikan, pertambangan Tampa Izin (PETI) dilarang di kabupaten Merangin.

Terutama Camat, kepala Desa dan ketua BPD diintruksikan untuk aktif menginventarisir, mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas pertambangan Tampa izin (PETI) Kepada pihak berwenang baik secara lisan atau tertulis.

Sedangkan kepada desa ketua BPD sekretariat BPD serta anggota BPD dan perangkat desa desa yang diduga sebagai pelaku pertambangan Tampa izin (PETI) dan diduga melanggar pakta integritas jabatan diperiksa oleh tim terpadu pemerintah kabupaten Merangin inspektorat, DPMD dan perangkat Daerah lainnya.

Hal disampaikan bupati Merangin Syukur ditetapkan di Bangko tanggal 17 September 2025 tebusan ketua DPRD Merangin para kepala OPD Merangin.

Baca Juga :  Merasa Profesi Wartawan di lecehkan Andreano Theo, Pengacara Dede Riskadinata Dampingi Bas R Buat Buat Laporan Polisi
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai
Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas
Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page