“Produksi jamu di Banyuwangi bukan hanya satu saja, saya mendengar di Banyuwangi ini ada beberapa pabrik jamu lain. Termasuk di Cilacap, Jawa Tengah,” sambungnya.
Penny Menambahkan, petugas mengamankan satu orang pelaku yang diduga pemilik pabrik jamu ilegal ini.
Pelaku karena perbuatannya lantaran melanggar Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliyar.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar. Pungkasnya (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT