BPOM Grebek Pabrik Jamu legal di Banyuwangi

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2023 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BPOM Grebek Pabrik Jamu Ilegal di Desa Sumbersewu Kec Muncar Kab. Banyuwangi Jawa Timur (Dok. Jatim Aktual)

Petugas BPOM Grebek Pabrik Jamu Ilegal di Desa Sumbersewu Kec Muncar Kab. Banyuwangi Jawa Timur (Dok. Jatim Aktual)

BPOM Grebek Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwang, BPO temukan Barang Bukti Mencapai 1.4 Milyar, BPOM temukan Barang Bukti Mencapai 1.4 Milyar

Transatu, Banyuwangi – Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Menggrebek Pabrik Jamu Ilegal yang berlokasi didesa sumbersewu kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.

Belasan ribu botol jamu ilegal dengan berbagai macam merk, seperangkat peralatan mesin produksi yang nilainya mencapai hingga ratusan juta rupiah berhasil di amankan petugas BPOM.
Pada Senin (13/03/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setidaknya ada tiga Macam merk jamu yang didalamnya terdapat obat-obatan ini mempunyai Kandungan yang dapat menggangu kesehatan berhasil diamankan petugas,” Kata Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito.

“Tidak hanya Tawon Klanceng, namun produk Raja Srikandi Cap Akar Daun sejumlah 274 dus atau sebanyak 4.488 botol. Dan, merek Akar Daun 3.904 botol.” ungkap Penny.

Lanjut Penny, Selain itu, pihaknya menemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp 400 juta serta tungku produksi senilai Rp.150 juta.

“Total nilai temuan penggerebekan jamu tradisional ilegal di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp 1,4 Milyar.” Terangnya.

Masih Menurut Peni, produk yang digerebek ini tidak ada ijin edarnya. Bahkan, BPOM pernah melakukan penindakan dan ijinnya ditarik. Namun, meski sudah ditarik, fasilitasnya berpindah di tempat lain alias ilegal.

“Produksi jamu di Banyuwangi bukan hanya satu saja, saya mendengar di Banyuwangi ini ada beberapa pabrik jamu lain. Termasuk di Cilacap, Jawa Tengah,” sambungnya.

Penny Menambahkan, petugas mengamankan satu orang pelaku yang diduga pemilik pabrik jamu ilegal ini.
Pelaku karena perbuatannya lantaran melanggar Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliyar.

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar. Pungkasnya (*)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Tak Penuhi Undangan Komisi C, IKAPMII Sumenep : Tim Pansel Bank Jatim Harus Transparan
Video Ibu Guru Viral Titi Jembatan Gantung, Kasat Reskrim Berharap Masyarakat Bisa Ambil Jalan Pintas
Mangkir dari Panggilan DPRD Jatim, Nur Faizin Minta Tim Pansel Bank Jatim Bersikap Kooperatif
Camat Rubaru Lakukan Sosialisasi Dan Bintek Indek Desa Matanair Tahun 2025
Dukung Asta Cita Presiden RI, Kapolres Ngawi Tinjau Langsung P2B di Ngrambe
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Desak Pemkab Selesaikan Gaji Karyawan BUMD
Iseng Buat Video di Jembatan Gantung, Nah Malah Viral Tiga Orang Guru Hingga Kralifikasi di Media Nasional
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Anak Dibawah Umur di Bangkalan Alami Trauma Berat, Orang Tua Lapor Polisi 

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 13:47 WIB

Dua Kali Tak Penuhi Undangan Komisi C, IKAPMII Sumenep : Tim Pansel Bank Jatim Harus Transparan

Minggu, 18 Mei 2025 - 00:38 WIB

Video Ibu Guru Viral Titi Jembatan Gantung, Kasat Reskrim Berharap Masyarakat Bisa Ambil Jalan Pintas

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:24 WIB

Camat Rubaru Lakukan Sosialisasi Dan Bintek Indek Desa Matanair Tahun 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 04:58 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Kapolres Ngawi Tinjau Langsung P2B di Ngrambe

Kamis, 15 Mei 2025 - 09:44 WIB

Anggota Komisi II DPRD Sumenep Desak Pemkab Selesaikan Gaji Karyawan BUMD

Berita Terbaru

Ket. Gambar : Ilustrasi AI

Hukum dan Kriminal

Ini Respon Kanwil Bea Cukai Jatim Terkait Beredarnya Rokok Nexus

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:21 WIB

You cannot copy content of this page