Sebelum dilakukan operasi, jauh-jauh sebelumnya tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, bagian Perekonomian, Disperindag, DPMPTSP, bagian hukum Pemkab melakukan edukasi kepada masyarakat bahkan kepada pemilik toko.
“Kami melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengedarkan rokok tanpa pita cukai,” papar Kasatpol PP Achmad Laili.
Edukasi itu dilakukan, dengan cara sosialisasi dan turun ke sejumlah toko yang ada di pelosok desa di wilayah daratan, memberikan edukasi aturan cukai rokok serta mendata rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Achmad Laili menegaskan bahwa, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas bea cukai atau segenap tim saja, akan tetapi peran masyarakat besar dampaknya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya