IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Berpihak kepada 205 Desa di Merangin, Apuk: “ADD Tak Boleh Dipotong, Ini Urat Nadi Desa!”

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Merangin

Gedung DPRD Merangin

Bangko, – Pernyataan tegas datang dari Anggota DPRD Merangin As’ari Elwakas, menanggapi kebijakan Pemkab Merangin yang memotong Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan tiga tahun ini.
Politisi Demokrat yang akrab disapa Apuk itu menegaskan, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengurangi ADD yang sudah ditetapkan.
“Kalau permasalahan pengurangan, kita pastikan pemerintah kabupaten tidak punya kewenangan untuk mengurangi Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut,” ujar Apuk saat dikonfirmasi, Jumat (31/10).
Namun, ia menjelaskan, pengurangan itu diduga terkait turunnya pendapatan daerah, di mana Dana Alokasi Umum (DAU) kabupaten berkurang hingga Rp247 miliar.
“Nah otomatis 10 persen dari pendapatan itu ikut berkurang ke desa, artinya sekitar Rp2,47 miliar dana desa yang berkurang,” jelasnya.
Meski begitu, Apuk menegaskan secara aturan, anggaran ADD tidak boleh dipotong begitu saja.
“Yang jelas tidak boleh. Pemerintah kabupaten tidak boleh mengurangi, sepanjang di luar ketentuan yang ada,” tegas Ketua Fraksi Demokrat ini.
Namun demikian berdasarkan kalkulasi pehitungan investigator kabarupdate.id, jika pemotongan rata-rata mencapai Rp15 juta per desa dari total 205 desa di Kabupaten Merangin maka total pengurangan mencapai Rp3,075 miliar. Artinya melebihi 10 persen dari angka yang disebutkan Pemkab (Rp2,47 miliar).
Data ini memperkuat dugaan bahwa pemotongan dilakukan tanpa dasar teknis dan transparansi yang jelas.

Landasan Hukum: ADD Tak Boleh Dipotong Sepihak
PERNYATAAN bahwa ADD tidak boleh dikurangi memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa Kabupaten/kota wajib mengalokasikan minimal 10% dari Dana Perimbangan (setelah dikurangi DAK) kepada desa sebagai ADD, tidak boleh dipotong, dikurangi, atau dialihkan untuk kepentingan lain.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, (tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, sebagaimana diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019) yang maknanya, ADD hanya boleh digunakan di desa, tidak boleh ditarik atau dikurangi Pemkab dengan alasan apapun.
Artniya, jika Pemkab melakukan pemotongan atau pengurangan ADD, maka bisa dianggap menyalahgunakan kewenangan anggaran (maladministrasi).

DPRD Siap Panggil TAPD
APUK memastikan DPRD akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk meminta klarifikasi resmi.
“Kita lihat nanti saat rapat dengan TAPD, kita akan tanyakan dasar pertimbangan mereka mengurangi itu, selain dari 10 persen pendapatan,” tegasnya.
Ia juga meminta TAPD menjelaskan langsung ke desa soal potensi pengurangan per desa agar tidak terjadi salah paham.
“Desa berhak tahu kenapa dipotong, berapa potensinya, dan apa dasar rumusnya. Jangan sampai desa jadi korban dari miskomunikasi kebijakan,” ujarnya.

Desa Menjerit, Kepercayaan Publik Terancam
PEMOTONGAN ADD di triwulan tiga membuat banyak program desa terhambat. Para kepala desa mengeluhkan pembangunan di akar rumput terancam mandek dan kepercayaan publik mulai luntur terhadap janji Bupati M. Syukur soal “desa mandiri dan sejahtera”.
“Kalau Bupati serius mau bangun desa, mestinya jangan sentuh ADD. Ini urat nadi pelayanan!” ujar salah satu kepala desa dengan nada tinggi.
reporter: Rhomadan Cerbitakasa

Baca Juga :  Filosofi Jaran Serek Sebagai Budaya Lokal Kabupaten Sumenep
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi
Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir
Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali
Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya
Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan..?
Ketua KIP Jambi : Kominfo Wajib Mendukung Keberadaan Wartawan Lokal, Pemberitaan Sampai ke Pelosok
Mahasiswa HTN Institut Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan Gelar Pembagian Takjil dan Buka Puasa Bersama
Diduga PT AJC/SAS Sarolangun Cemari Sungai Belato Warga Sangat Resah

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:35 WIB

Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:13 WIB

Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:46 WIB

Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:56 WIB

Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan..?

Berita Terbaru