a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan/atau
b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
a. (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.00O.000.000,O0
(Lima miliar rupiah) Sudah jelas sanksi yang di atur undang undang.
Untuk itu kami akan mengelar aksi demonstrasi pada hari kamis tanggal 9 Juli 2026 nanti degan tuntutan sebagai berikut:
1) Mendesak Bapak Kepala KPHP bertangung jawab atas kerusakan Hutan Produksi di Desa Pemusiran.
2) Meminta Bapak Kepala KPHP membentuk tim untuk Patroli Rutin agar tidak terjadi lagi Pembalakan liar dan Penguasaan Hutan Produksi secara illegal.
3) Mendesak Bapak Kepala KPHP untuk berkoordinasi degan Sartgas PKH agar melakukan Penertiban.

