Manuver ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan sedang mencari jalan pintas untuk memanfaatkan jalan TMMD sebagai jalur alternatif, menyusul belum rampungnya pembebasan sejumlah lahan milik warga untuk proyek pipa gas menuju Kabupaten Batanghari.

 

Sebelumnya, PT Montd’or Oil Tungkal Ltd memang telah membebaskan sebagian lahan warga melalui skema sewa dan ganti rugi tanam tumbuh. Namun, sejumlah bidang lahan lain dikabarkan masih belum mencapai kesepakatan, memicu resistensi dari pemilik lahan.

 

Di tengah situasi tersebut, rencana penggunaan jalan TMMD—yang dibangun dari swadaya masyarakat sejak 1980-an dan diperlebar melalui program pemerintah—dinilai berpotensi menimbulkan konflik baru.

 

Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kecamatan Tebo Ilir, Muhammad Isya sebelumnya, menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi jalan harus melalui persetujuan masyarakat.

 

“Jalan itu ada sejarahnya, dibangun dari swadaya warga lalu dihibahkan untuk kepentingan umum. Kalau sekarang mau dipakai untuk kepentingan perusahaan, harus terbuka dan disepakati masyarakat,” tegasnya.

Ia mengingatkan, tanpa transparansi, potensi gesekan sosial sangat terbuka.